KONTEKS.CO.ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Namun, KTP kerap kali dijadikan alat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal, terutama penyalahgunaan data pribadi.
Salah satu kasus yang sering muncul adalah penggunaan KTP untuk mendaftar di platform pinjaman online (pinjol).
Tak sedikit korban penyalahgunaan KTP yang akhirnya dikejar-kejar penagih utang karena pinjaman yang tidak mereka ajukan.
Langkah yang Harus Anda Lakukan Jika Orang Lain Menggunakan KTP Anda untuk Pinjaman Online
Jika Anda mendapati bahwa orang lain menggunakan KTP Anda untuk mengajukan pinjaman online, jangan panik.
Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Mengajukan Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera laporkan kasus penyalahgunaan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut:
- Telepon: 157
- Email: emailkonsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081157157157
Dengan melaporkan ke OJK, Anda membantu pihak berwenang untuk menyelidiki dan menangani kasus ini secara lebih cepat dan efektif.
2. Melapor ke Kepolisian
Selain melaporkan ke OJK, Anda juga perlu melapor ke polisi.
Siapkan bukti-bukti pendukung seperti KTP asli, salinan dokumen pinjaman, serta bukti komunikasi dengan pihak pinjol.
Laporan polisi akan membantu dalam proses hukum dan sebagai langkah perlindungan bagi Anda.
3. Waspada dalam Menyimpan Fotokopi KTP
Untuk mencegah penyalahgunaan KTP di masa mendatang, Anda harus lebih waspada dalam menyimpan dan membagikan fotokopi KTP.
Hindari menyebarluaskan fotokopi KTP secara sembarangan dan pastikan hanya memberikan kepada pihak yang terpercaya.
Jika memungkinkan, gunakan tanda air pada salinan KTP untuk menandai tujuan penggunaan.
4. Cek Penggunaan KTP melalui SLIK OJK
Anda dapat memeriksa apakah KTP Anda pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman di pinjol melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Berikut adalah cara mengakses layanan ini:
- Buka laman idebku.ojk.go.id
- Pilih “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.
- Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri bersama KTP).
- Klik “Ajukan Permohonan.”
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran. Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan di menu “Status Layanan.”
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online adalah ancaman nyata yang harus diwaspadai oleh setiap pemilik KTP.
Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk melaporkan dan mencegah penyalahgunaan ini, Anda dapat melindungi diri dari risiko finansial dan hukum.
Selalu jaga kerahasiaan data pribadi Anda dan laporkan segera jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan identitas.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"