KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peningkatan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan segera mencapai 61%.
Pengumuman saham RI di Freeport mencapai 61% ini Presiden Jokowi sampaikan saat acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Presiden Jokowi menjelaskan proses pengambilalihan saham Freeport ini terjadi secara diam-diam dengan metode bisnis, bukan dengan kekuatan, dan memakan waktu 3,5 tahun.
Awalnya, saham pemerintah di PTFI hanya sekitar 9 persen, namun kini telah meningkat menjadi 51 persen.
Jokowi juga menambahkan dalam waktu dekat, kepemilikan saham pemerintah akan bertambah 10 persen lagi sehingga totalnya menjadi 61 persen.
“Sebentar lagi Insya Allah dalam bulan-bulan depan ini akan tambah lagi 10 persen, jadi 61 persen. Dan kalau sudah 61 persen, perkiraan keuntungan yang ada di freeport itu 70-80 persen itu akan masuk ke kas negara kita,” kata Jokowi.
Keuntungan tersebut, lanjutnya, akan datang dalam bentuk royalti, Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh karyawan, hingga bea ekspor.
Proses pengambilalihan saham ini, menurut Jokowi, telah membuat Freeport kini menjadi milik Indonesia, bukan lagi Amerika Serikat.
Ia juga menekankan harga saham PTFI saat ini telah naik empat kali lipat daripada saat pemerintah membelinya, berkat kenaikan harga tembaga dunia.
“Harganya sekarang sudah 4 kali lipat dari harga waktu kita beli, karena harga tembaga dunia sekarang ini naik drastis. Artinya kita untung dan untung, untungnya saat itu pemiliknya mau melepas,” jelas Jokowi.
Meskipun proses pengambilalihan ini tidak mudah dan menghadapi banyak tantangan serta kekhawatiran mengenai potensi gejolak di Papua, Jokowi tetap yakin dengan langkah yang diambil.
Ia menyebutkan berbagai peringatan yang diterimanya terkait potensi ketidakstabilan di Papua dan ancaman pemisahan dari Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait penambahan kepemilikan saham pemerintah menjadi 61 persen telah selesai.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) adalah langkah terakhir yang perlu diselesaikan sebelum penambahan kepemilikan saham di PTFI dapat direalisasikan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan bahwa revisi PP ini akan mengubah ketentuan batas waktu pengajuan perpanjangan izin tambang, mempercepat proses yang sebelumnya bisa diajukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa operasi berakhir.
Perubahan peraturan ini telah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"