KONTEKS.CO.ID – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima pensiun, dan penerima tunjangan di seluruh Indonesia. PT Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai membayarkan gaji 13 PNS mulai 3 Juni 2024.
Pengumuman terkait gaji 13 PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa Taspen siap menyalurkan gaji 13 PNS kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Mulai tanggal 3 Juni 2024, gaji ke-13 akan secara otomatis disalurkan ke rekening individu penerima.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Yoka dalam keterangannya kemarin, Senin 27 Mei 2024.
Komponen Gaji 13 PNS
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Komponen tersebut meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Aturan Khusus Pembayaran Gaji ke-13
Jika seseorang menerima pensiun serta menjabat sebagai aparatur negara dan pejabat negara, gaji ke-13 hanya akan diberikan sekali dengan jumlah yang paling tinggi.
Sedangkan bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan terbayarkan untuk kedua-duanya.
Pembayaran ini tidak kena potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya kecuali pajak penghasilan.
Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 ini ada dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Pada Pasal 2 PP tersebut, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pada Pasal 3 Ayat 1 PP disebutkan aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan calon PNS
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Sementara itu, pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan prajurit TNI
- Pensiunan anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
Sumber Anggaran Gaji 13 PNS
Menurut Pasal 6 Ayat 1, anggaran untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen yang terbayarkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"