KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerapkan kebijakan pengenaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi semua pekerja, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pekerja swasta.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena iuran Tapera tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap bulannya.
Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Bagi peserta pekerja, iuran ditanggung bersama antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh mereka sendiri. Aturan terkait ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.
Presiden Jokowi menyadari bahwa kebijakan ini akan menimbulkan keberatan di kalangan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa masyarakat pasti akan menghitung dengan teliti seberapa besar gaji yang akan dipotong untuk iuran Tapera.
“Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Meskipun demikian, Jokowi menyamakan kewajiban iuran Tapera ini dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa awalnya banyak masyarakat yang keberatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan dari gajinya setiap bulan.
Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai merasakan manfaat dari program tersebut. Mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” jelas Jokowi.
Jokowi meyakini bahwa manfaat-manfaat yang sama seperti yang diperoleh oleh masyarakat melalui BPJS Kesehatan akan turut dirasakan setelah program Tapera diterapkan.
Dalam hal ini, program Tapera diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memiliki rumah.
“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tutur Jokowi.
Sebagai informasi tambahan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Para pekerja yang bekerja secara mandiri diwajibkan untuk melakukan pembayaran simpanan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, dengan pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau lembaga lainnya.
Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat dalam waktu 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 mulai berlaku, yaitu pada 20 Mei 2020.
Dengan kata lain, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada tahun 2027 mendatang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"