KONTEKS.CO.ID – Gaji para pekerja, baik yang bekerja di sektor negeri seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun di sektor swasta, akan dipotong sebesar 3%. Potongan gaji ini akan digunakan sebagai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera adalah tabungan yang disimpan oleh peserta secara berkala dalam periode waktu tertentu. Dana yang terkumpul hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Aturan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan memanfaatkan tabungan yang dikumpulkan selama masa kerja.
Peserta Wajib Tapera
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit setara dengan upah minimum.
Khusus pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum, mereka juga dapat menjadi peserta Tapera. Selain itu, peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Untuk kategori pekerja, secara rinci dijelaskan dalam Pasal 7 PP 25 Tahun 2020, yaitu:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Pejabat negara
7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
10. Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas tetapi menerima gaji atau upah.
Besaran Simpanan Peserta
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, di Pasal 15 Ayat 1, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan ini dibagi menjadi:
1. Untuk pekerja, 3% dari gaji atau upah terdiri dari 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja (Pasal 15 Ayat 2).
2. Untuk pekerja mandiri, seluruh 3% ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri (Pasal 15 Ayat 3).
Dasar Perhitungan Simpanan Peserta
Perhitungan simpanan peserta ditentukan berdasarkan sumber gaji atau upah sebagai berikut:
a. Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah diatur oleh menteri yang mengurus bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang mengurus bidang pendayagunaan aparatur negara.
b. Pekerja/buruh di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh menteri yang mengurus bidang ketenagakerjaan.
c. Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas diatur oleh menteri yang mengurus bidang ketenagakerjaan.
d. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
Batas Waktu Pendaftaran Tapera
Kembali pada PP 25 Tahun 2020, di Pasal 68 disebutkan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP tersebut diberlakukan. PP ini diundangkan pada 20 Mei 2020, sehingga batas waktu pendaftarannya adalah paling lambat tahun 2027.
Dengan adanya Tapera, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang layak.
Namun, pemotongan gaji ini tentunya akan berdampak pada penghasilan bersih yang diterima oleh pekerja setiap bulannya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"