KONTEKS.CO.ID – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Peserta Tapera yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, dan Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, dapat memperoleh sejumlah manfaat penting.
Namun, apa yang didapatkan oleh peserta Tapera dengan gaji di atas Rp 8-10 juta? Mari kita jelajahi lebih lanjut.
Manfaat Tapera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Peserta MBR yang memenuhi kriteria pendapatan dapat menikmati beberapa keuntungan utama, yaitu:
- Kredit Renovasi Rumah (KRR): Fasilitas ini diperuntukkan bagi peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama mereka.
- Kredit Bangun Rumah (KBR): Program ini mendukung peserta dalam membangun rumah pertama.
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar, peserta MBR dapat memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
Menurut informasi dari BP Tapera, manfaat-manfaat ini memang ditujukan untuk mereka yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, atau Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat .
Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai apakah peserta dengan pendapatan lebih tinggi dapat menikmati manfaat yang sama.
Kewajiban dan Hak Peserta dengan Penghasilan di Atas Rp8-10 Juta
Pekerja dengan penghasilan di atas Rp8-10 juta tetap wajib untuk ikut serta dalam program Tapera dan akan terpotong gaji sebesar 3% setiap bulannya.
Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa semua pekerja dengan penghasilan minimal UMR harus menjadi peserta Tapera.
Namun, bagi peserta yang sudah memiliki rumah atau memiliki penghasilan di atas batas MBR, manfaat langsung seperti KRR, KBR, dan KPR tidak terjabarkan dengan detail dalam peraturan tersebut.
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan alternatif manfaat bagi peserta yang sudah memiliki rumah.
Salah satu skema yang sedang diformulasikan adalah mengembalikan uang tabungan beserta hasil pemupukannya saat peserta pensiun atau berhenti bekerja, dengan hasil pemupukan sekitar 4,5-4,8% .
Skema Subsidi Silang dan Prinsip Gotong Royong
Tapera menganut prinsip gotong royong. Artinya dana yang peserta yang sudah memiliki rumah setorkan akan terpakai untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah.
Ini terkenal sebagai skema subsidi silang. Di akhir masa kepesertaan, uang yang telah tersetorkan akan kembali beserta hasil pemupukannya .
Hal ini memberikan manfaat finansial jangka panjang bagi peserta yang tidak memerlukan bantuan langsung untuk kepemilikan rumah.
Program Tapera menawarkan berbagai manfaat yang signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki dan memperbaiki rumah mereka.
Bagi peserta dengan penghasilan lebih tinggi atau yang sudah memiliki rumah, meskipun manfaat langsung seperti KRR, KBR, dan KPR mungkin tidak tersedia, mereka tetap akan mendapatkan pengembalian tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaan.
Dengan skema subsidi silang dan prinsip gotong royong, Tapera berusaha menciptakan keseimbangan dan mendukung kebutuhan perumahan di Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"