KONTEKS.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero), mengumumkan mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg/kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan wajib membawa KTP ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa 28 Mei 2024.
Proses Pendataan dan Pencatatan
Seluruh agen dan pangkalan diharapkan melakukan pendataan terhadap konsumen yang membeli LPG 3 kg dan mencatatnya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Berdasarkan data terbaru dari Pertamina, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah mendaftar dalam program subsidi tepat LPG.
Sebagian besar yang mendaftar adalah dari sektor rumah tangga dengan jumlah 35,9 juta NIK. Lalu ada usaha mikro dengan 5,8 juta NIK, petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, dan pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK.
Melalui pendataan ini, Pertamina dapat memantau pembelian dan konsumsi LPG setiap konsumen setiap bulannya.
“Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” terang Riva.
Dari 253.365 pangkalan, yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali ada 98,8% atau 247.807 pangkalan.
Informasi tersebut berdasarkan data yang diperoleh hingga tanggal 30 April 2024 dan masih dalam proses untuk menyelesaikan pencatatan setiap transaksinya.
“Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,” tambahnya.
Prosedur Pendaftaran untuk Pembelian LPG 3 Kg
Untuk bisa membeli LPG 3 kg, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Langkah pertama adalah mengunjungi pangkalan dengan membawa dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan bantuan petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
- Untuk pembelian selanjutnya, pengguna hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Pengguna dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, namun pendaftaran hanya dapat terjadi di satu pangkalan.
Meski begitu, pembeli mendapat izin untuk melakukan pembelian LPG di pangkalan mana pun. Bahkan jika pangkalan tersebut berlokasi di luar wilayah domisili yang tercantum dalam KTP mereka.
Masyarakat yang Bisa Beli LPG 3 Kg
Target atau sasaran pendistribusian LPG 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2007 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 adalah:
- Rumah Tangga: Konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
- Usaha Mikro: Pelanggan yang memiliki usaha produktif perseorangan yang secara hukum sah, menggunakan minyak tanah untuk keperluan memasak di rumah, dan tidak menggunakan kompor gas.
- Petani: Orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar (kecuali transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar), melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura, serta mempunyai alat pompa air dengan kekuatan paling besar 6,5 Horse Power.
- Nelayan: Orang yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton, dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Dengan kebijakan baru ini, harapannya penyaluran LPG bersubsidi bisa lebih merata dan tepat sasaran. Nantinya masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan manfaat dari subsidi ini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"