KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa tarif normal LRT Jabodebek akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2024.
Tarif LRT Jabodebek ini mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah diterapkan sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024, dengan keputusan yang mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023.
Dalam penerapan tarif normal ini, penumpang akan dikenakan tarif LRT Jabodebek sebesar Rp5.000 untuk satu kilometer pertama. Kemudian, berlaku tarif maksimal Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk, termasuk akhir pekan dan libur nasional.
Sementara itu, tarif maksimal Rp20.000 berlaku pada hari kerja di jam sibuk. Jam sibuk ditetapkan pada pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB untuk sore hari.
“Meskipun tarif promo berakhir, DJKA tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk (dan akhir pekan serta Libur Nasional) dan Rp20.000 pada hari kerja di jam sibuk,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Mei 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap penggunaan LRT Jabodebek.
Hal ini tercermin dari lebih dari 11 juta orang yang telah menikmati layanan LRT Jabodebek sejak beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024.
Risal Wasal juga menegaskan bahwa dalam penerapan tarif normal ini tidak terdapat perubahan waktu jam sibuk.
Dia berharap bahwa tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan LRT Jabodebek dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
“Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” ujar Risal Wasal.
Dengan penerapan tarif normal ini, DJKA berharap dapat terus memberikan layanan transportasi yang efisien dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di kawasan Jabodebek.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"