KONTEKS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tahun 2021.
BPK menyoroti sejumlah temuan krusial terkait pengelolaan dan operasional dana tahun 2020 dan 2021 di beberapa wilayah Indonesia.
Dalam pemeriksaan, terungkap sebanyak 124.960 peserta pensiun Tapera hingga saat ini belum menerima pengembalian dana yang seharusnya mereka terima. Total dana yang belum tersalurkan mencapai Rp567.457.735.810.
Lebih lanjut, BPK juga menemukan adanya keberadaan duplikat dana sebesar Rp130,3 miliar yang terdampak sekitar 40.266 peserta pensiun.
“Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera mengungkapkan 5 temuan yang memuat 8 permasalahan. Permasalahan tersebut melipui 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan ketidakpatuhan,” tulis IHPS II/2021 Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu juga ditemukan adanya kesenjangan data antara BP Tapera dengan Badan Aparatur Sipil Negara [BKN] dan Taspen.
Masih terdapat beberapa pensiunan yang tercatat sebagai peserta aktif sehingga menyebabkan tertundanya pengembalian tabungan Tapera kepada penerima yang berhak.
BPK menemukan data peserta aktif Badan Pengelola Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir. Data itu terdiri atas riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.
“Hal tersebut mengakibatkan saldo dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar. Peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana,” tulis dokumen tersebut.
Proses ini semakin terhambat karena adanya pembaruan nomor rekening bank oleh pekerja.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"