KONTEKS.CO.ID – Pemerintah kirim sinyal tunda implementasi iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang menuai penolakan dari kalangan pekerja atau buruh.
Sinyal iuran Tapera ditunda disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono.
Ia mengaku sudah mengadakan pembicaraan langsung dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk bisa menunda pelaksanaan Tapera.
“Apalagi kalau misalnya DPR, Ketua MPR, itu (minta Tapera) diundur. Saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut (kalau implementasi tertunda),” ungkap Basuki, mengutip Jumat 7 Juni 2024.
Ia menambahkan, pemerintah tak terburu-buru menggelar program Tapera jika ternilai belum siap. “Bagi saya pribadi, jika belum siap, kenapa harus tergesa-gesa,” tambah pria kelahiran 5 November 1954 itu.
Secara tersirat, menteri humoris itu, menyebut pelaksanaan Tapera sebenarnya belum darurat untuk terlakukan. Jadi pelaksanaannya dapat tertunda.
Ia juga membantah informasi yang menarasikan pemerintah pasif mengadakan perumahan untuk rakyat. Sebab pemerintah mengalokasikan subsidi selisih bunga melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang penyalurannya optimal.
FLPP yang sudah terlaksana sejak 2010 telah berhasil mengalirkan dana pembelian rumah total Rp105 triliun. Dananya berasal dari APBN.
Sang menteri juga menyesali kemarahan rakyat atas rencana implementasi iuran Tapera. “Kemarahan ini (terhadap iuran Tapera), saya menyesal betul,” sesal Basuki.
Sebelumnya, Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, mengatakan, saat ini BP Tapera belum berencana melakukan perluasan kewajiban pada program Tapera. Seperti yang termaksud dalam PP No 25 Tahun 2020.
“Karena kami masih tertugaskan oleh komite untuk terus membenahi tata kelola sebagai lembaga baru,” katanya, Rabu 5 Juni 2024.
BP Tapera juga belum akan melakukan pungutan program Tapera pada Aparatur Sipil Negara atau ASN. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"