KONTEKS.CO.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Perubahan pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) oleh BEI itu mulai Jumat 21 Juni 2024.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa evaluasi dan perubahan peraturan ini untuk meningkatkan kepatuhan emiten serta memacu kinerja mereka.
Kriteria Baru PPK
- Kriteria Nomor 1: Suatu saham masuk PPK jika harga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51 dan likuiditas rendah (transaksi rata-rata harian < Rp 5 juta dan volume < 10.000 saham). Untuk keluar dari PPK, saham harus memenuhi ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai dengan harga saham minimal Rp 50.
- Kriteria Nomor 6: Saham masuk PPK jika tidak memenuhi kriteria Free Float sesuai Peraturan I-A dan I-V. Saham Papan Utama dan Pengembangan masuk PPK jika Free Float < 50 juta saham dan ≤ 5% dari jumlah saham tercatat. Saham Papan Akselerasi masuk PPK jika Free Float ≤ 5%. Saham bisa keluar dari PPK jika memenuhi ketentuan Free Float atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham.
- Kriteria Nomor 7: Saham masuk PPK jika likuiditas rendah (transaksi rata-rata harian < Rp 5 juta dan volume < 10.000 saham selama 3 bulan terakhir). Untuk keluar, saham harus memenuhi ketentuan likuiditas tersebut atau membagikan dividen tunai, atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham.
- Kriteria Nomor 10: Tidak ada perubahan kriteria masuk PPK. Kriteria keluar diubah menjadi setelah tujuh hari bursa berada di PPK.
Harapan dan Imbauan BEI
BEI berharap melalui evaluasi dan perubahan peraturan ini, emiten dapat meningkatkan kepatuhan dan kinerja.
BEI juga mengimbau investor untuk melakukan analisis mendalam berdasarkan perkembangan ekonomi, keterbukaan informasi emiten, dan peraturan terbaru dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"