KONTEKS.CO.ID – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki struktur organisasi yang kompleks, salah satu elemen kuncinya adalah Dewan Komisaris.
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 tahun 2021, Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi.
Komisaris dalam BUMN, dipilih oleh pemegang saham dalam RUPS, umumnya memiliki pengalaman di bidang industri terkait.
Peran Komisaris
Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan pengurusan dan memastikan pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Mereka memiliki hubungan erat dengan pemegang saham utama dan bertanggung jawab atas kebijakan dan pengurusan perusahaan.
Komisaris Independen
Komisaris independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, komisaris lain, atau direksi.
Mereka dipilih dari pihak luar untuk memastikan independensi dalam pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan.
Tugas utama mereka termasuk mengawasi proses audit dan melindungi kepentingan publik.
Perbedaan Utama
Komisaris biasanya memiliki hubungan lebih dekat dengan pemegang saham utama dan fokus pada kepentingan perusahaan.
Di sisi lain, komisaris independen memastikan bahwa keputusan yang diambil perusahaan adil dan transparan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan publik.
Pentingnya Komisaris dan Komisaris Independen
Menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik menjadi peran penting komisaris.
Dengan pengawasan yang independen, komisaris independen memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi perusahaan.
Kehadiran mereka dalam struktur BUMN meningkatkan integritas dan kepercayaan publik, memastikan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan tetapi juga mempertimbangkan kepentingan sosial.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"