KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 30 Juni 2024.
Mulai 1 Juli 2024, semua NIK akan berfungsi sebagai NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023.
Alasan dan Dampak Pemadanan NPWP dengan NIK
Menurut Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti, pemadanan ini penting agar WP tidak mengalami kendala akses layanan perpajakan.
“Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan kesulitan mendapatkan layanan perpajakan dan administrasi yang memerlukan NPWP,” ujarnya, mengutip Jumat 21 Juni 2024.
Implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) akan membutuhkan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Selain perpajakan, WP yang belum melakukan validasi juga tidak akan bisa menikmati layanan perbankan.
FAQ NIK-NPWP di laman pajak.go.id menyebutkan bahwa WP yang tidak validasi akan terhambat secara administrasi perpajakan dan tidak dapat menerima pelayanan publik yang mewajibkan NPWP.
Layanan yang Terkena Dampak
Ada enam layanan publik yang tidak dapat mereka terakses jika pemadanan tidak dilakukan:
- Pencairan dana dari pemerintah.
- Layanan ekspor dan impor.
- Layanan perbankan dan keuangan lainnya.
- Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Layanan administrasi pemerintahan selain di DJP.
- Layanan lain yang memerlukan NPWP.
Kebijakan Pemadanan untuk Wajib Pajak
Pemadanan NIK dan NPWP tertujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK.
WNI yang bukan wajib pajak tidak perlu melakukan pemutakhiran data.
Pasal 2 ayat (4) Permenkeu Nomor 136 Tahun 2023 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.
Wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah tetap menggunakan NPWP dengan format 16 digit setelah pemadanan.
Hingga 30 Juni 2024, mereka masih bisa menggunakan NPWP format 15 digit jika layanan administrasi perpajakan belum mendukung format baru.
Peran Pemerintah dalam Mendukung Pemadanan NPWP dengan NIK
Harapannya, pemerintah dapat mengantisipasi dampak kebijakan ini dengan melakukan intervensi terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang menjadi beban industri.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan insentif ekspor untuk mendongkrak devisa,” kata Adhi S. Lukman dari GAPMMI.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan, yang diharapkan dapat berdampak positif pada perekonomian nasional. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"