KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp24,99 triliun hingga 31 Mei 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan penerimaan ini terdiri dari berbagai sumber seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak kripto, dan pajak fintech.
Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai
Sebanyak 157 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menyetorkan PPN sebesar Rp20,15 triliun.
Penerimaan ini meningkat dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp3,25 triliun pada 2024.
Hingga Mei 2024, 172 pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Kontribusi Pajak Kripto dan Fintech
Dwi Astuti mengungkapkan penerimaan pajak kripto mencapai Rp746,16 miliar hingga Mei 2024.
Penerimaan ini berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selain itu, pajak dari sektor fintech (P2P lending) menyumbang Rp2,11 triliun, yang terdiri dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.
“PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, pajak fintech sebesar Rp2,11 triliun dan pajak SIPP sebesar Rp1,99 triliun,” katanya, dalam keterangan tertulis mengutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp1,99 triliun, yang terdiri dari PPh dan PPN.
Pemerintah terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.
Upaya Pemerintah Menciptakan Keadilan
Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"