KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi mengarahkan kementerian terkait untuk segera menyusun regulasi yang memungkinkan perdagangan tanaman kratom di Indonesia.
Hal ini disampaikan Jokowi saat rapat terbatas di Istana Merdeka pada Kamis (21/6/2024).
Jokowi menekankan pentingnya regulasi tersebut untuk mendukung petani tanaman kratom dan meningkatkan nilai ekspor komoditas ini.
Kratom, yang banyak ditemukan di Kalimantan, terkenal memiliki manfaat medis. Namun hingga kini belum secara resmi memiliki peraturan dalam perdagangan.
Jokowi berharap regulasi ini dapat melindungi petani lokal dan memanfaatkan potensi ekspor kratom secara maksimal.
Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan terminta untuk segera mengoordinasikan langkah-langkah untuk merealisasikan arahan ini.
Pengaruh Ekonomi dan Sosial Tanaman Kratom
Regulasi yang diusulkan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kratom dan membuka pasar ekspor yang lebih luas.
Selama ini, ketidakjelasan regulasi membuat perdagangan kratom rentan terhadap berbagai kendala, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
Selain itu, Jokowi juga menekankan pentingnya penelitian lebih lanjut mengenai manfaat dan risiko kratom. Ini untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya sebelum mendapat izin secara luas untuk perdagangan.
Pemerintah akan mengawasi ketat proses regulasi ini agar sesuai dengan standar internasional.
Tantangan dan Prospek
Meski memiliki potensi besar, perdagangan kratom menghadapi tantangan seperti stigma negatif dan kekhawatiran akan penyalahgunaan.
Karena itu, regulasi yang ketat dan penelitian mendalam perlu untuk menjamin bahwa tanaman tersebut dapat terperdagangkan dengan aman. Serta memberikan manfaat maksimal bagi ekonomi dan masyarakat Indonesia.
Dengan adanya regulasi ini, Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam pasar kratom global. Dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah dan mendukung kesejahteraan petani lokal.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat segera terselesaikan dan terimplementasikan demi kemajuan ekonomi nasional. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"