KONTEKS.CO.ID – Industri TPT (tekstil dan produk tekstil) tengah mengalami goncangan dengan penutupan pabrik dan PHK massal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim telah konsisten menjalankan berbagai kebijakan yang sesuai dengan arah peta jalan (roadmap) pengembangan industri TPT.
Salah satunya tertuang pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), dan Making Indonesia 4.0. Melalui peta jalan tersebut, industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan untuk memacu perekonomian nasional.
“Jadi, roadmap tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan kejayaan TPT nasional seperti pada masanya,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, mengutip Minggu 23 Juni 2024.
Sejumlah kebijakan strategis dalam peta jalan ini telah Kemenperin laksanakan. Antara lain, fasilitasi pengembangan lanjut pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri tekstil.
Selain itu, meningkatkan kemampuan, kualitas dan efisiensi TPT. Termasuk industri kecil dan industri menengah melalui pelatihan desain dan teknologi proses termasuk untuk mewujudkan industri hijau.
Industri TPT Andalan Kemenperin
TPT tetap akan menjadi andalan manufaktur untuk penyerapan tenaga kerja terutama tenaga kerja yang high skill mengikuti perkembangan tekologi TPT dunia.
“Tidak ada dalam roadmap Kemenperin (RIPIN, KIN dan Making Indonesia 4.0) yang menyebutkan bahwa TPT diarahkan menuju sunset industry. Malah sebaliknya, industri tersebut terdorong untuk menjadi industri yang kuat dan berdaya saing dengan penerapan teknologi 4.0,” tambah Febri.
TPT serta industri elektronika dan industri pembuatan microchip merupakan industri yang juga harus terus dikembangkan secara bersama. Ini untuk mendukung industri manufaktur nasional.
Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama TPT yang mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi.
Oleh karena itu, majunya salah satu sektor industri tersebut tidak boleh mengorbankan industri yang lainnya. “Jangan sampai TPT tersubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan microchips karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang terkorbankan,” tegasnya.
Febri juga menyoroti bahwa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan TPT nasional.
“Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus. Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri ini tidak bisa rebound atau teranggap sebagai sunset industry,” ujarnya.
TPT merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga. Atau memberikan kontribusi sebesar 19,47% terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada 2023.
Pada triwulan I tahun 2024, industri ini berkontribusi sebesar 5,84% terhadap PDB sektor manufaktur. Serta memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar USD11,6 miliar dengan surplus mencapai USD3,2 miliar. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"