KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan tambahan dana cadangan penjaminan sebesar Rp635 miliar kepada Komisi XI DPR.
Tambahan dana ini akan terambil dari alokasi cadangan pembiayaan investasi tahun 2024 dan tergunakan untuk proyek-proyek yang sedang berjalan.
Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan, dana cadangan ini penting untuk mitigasi risiko gagal bayar dan menjaga kredibilitas penjamin pemerintah.
Tujuan Dana Cadangan Penjaminan
Dana cadangan penjaminan dibentuk sebagai langkah antisipasi terhadap risiko gagal bayar (default) dan untuk memastikan kredibilitas pemerintah sebagai penjamin.
Tambahan dana ini harapannya dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan model aktuaria yang digunakan. Sehingga ketika terjadi klaim, jumlah dana yang tersedia mencukupi.
Sejarah dan Akumulasi Dana
Sejak tahun 2013 hingga 2023, akumulasi dana cadangan penjaminan telah mencapai Rp12,21 triliun.
Dana ini merupakan hasil akumulasi dari anggaran kewajiban penjaminan pemerintah yang terpindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah.
Penjaminan Infrastruktur dan Program Pemulihan Ekonomi
Pemerintah memberikan penjaminan untuk beberapa sektor utama, termasuk infrastruktur dan program pemulihan ekonomi nasional.
Penjaminan infrastruktur terlakukan melalui penugasan BUMN, kerja sama pemerintah dan badan usaha, direct lending BUMN, serta bentuk penjaminan lainnya.
Outstanding penjaminan yang aktif untuk infrastruktur saat ini mencapai Rp364,8 triliun. Sementara untuk program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp29,8 triliun.
Pentingnya Tambahan Dana
Suminto menekankan bahwa tambahan dana cadangan penjaminan sebesar Rp635 miliar ini sangat penting. Yakni, untuk memastikan bahwa akumulasi dana cadangan secara aktuaris memenuhi kebutuhan.
“Dalam hal terjadi klaim, jumlah dana yang tersedia harus mencukupi,” katanya.
Tambahan ini juga harapannya dapat menciptakan iklim perbankan yang kondusif dan mencegah kegaduhan di masyarakat.
Risiko dan Mitigasi
Pemerintah menyadari bahwa memberikan penjaminan membawa risiko, terutama jika BUMN yang terkait mengalami kinerja yang buruk dan mengajukan klaim terhadap penjaminan pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah memupuk dana cadangan penjaminan sebagai langkah antisipasi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Suminto memohon persetujuan untuk tambahan anggaran ini. “Kami berharap Komisi XI dapat memberikan persetujuan tambahan anggaran kewajiban pemerintah dalam rangka pemupukan dana cadangan penjaminan sebesar Rp635 miliar,” harap Suminto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Selasa (2/7/2024).
Ia juga menambahkan bahwa dana ini perlu untuk memastikan kesiapan dana dalam menghadapi kemungkinan klaim di masa depan.
Dengan adanya tambahan anggaran ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas keuangan dan kredibilitas penjaminan. Serta mendukung proyek-proyek infrastruktur dan program pemulihan ekonomi nasional yang tengah berjalan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"