KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan baru yang ketat untuk debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol). Aturan baru ini melalui roadmap Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan baru ini mencakup berbagai aspek mulai dari etika penagihan, batasan waktu penagihan, hingga kewajiban asuransi bagi penyelenggara pinjol.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah mereka, serta mematuhi etika penagihan yang ketat.
Aturan Etika Penagihan
Dalam penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagih mematuhi etika penagihan yang tertetapkan.
Penyelenggara terlarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam proses penagihan. Selain itu, waktu penagihan terbatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Maksimal sampai jam 8 malam, jadi tidak 24 jam,” ungkap Agusman.
Semua proses penagihan juga berada di bawah tanggung jawab penyelenggara, termasuk tindakan debt collector yang memiliki kontrak dengan penyelenggara.
Jika terjadi insiden seperti bunuh diri akibat tekanan penagihan, penyelenggara bertanggung jawab penuh.
Sanksi Berat untuk Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 306 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun. Dan paling lama 10 tahun, serta terkena denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.
Aturan Baru Pinjol 2024
Selain ketentuan etika penagihan, OJK juga mengeluarkan beberapa aturan baru untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:
- Penurunan Bunga dan Biaya Lain
- Bunga pinjol terbatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, turun dari sebelumnya 0,4%.
- Denda Keterlambatan
- Sektor produktif: 0,1% per hari pada 2024, turun menjadi 0,067% pada 2026.
- Sektor konsumtif: 0,3% per hari pada 2024, turun menjadi 0,2% pada 2025, dan 0,1% pada 2026.
- Batasan Pinjaman
- Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform untuk mencegah utang berlebihan.
- Waktu Penagihan
- Penagihan terbatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Memperketat Aturan Penagihan
- Penyelenggara terlarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan unsur SARA dalam proses penagihan.
- Kontak Darurat
- Kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Penyelenggara harus mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum mencantumkan mereka.
- Pinjol Wajib Asuransi
- Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk pengalihan risiko pendanaan.
Tujuan Aturan OJK
Aturan baru ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis. Dan memastikan penyelenggara pinjol beroperasi dengan transparansi dan tanggung jawab.
Dengan penerapan etika dan batasan waktu penagihan, harapannya praktik intimidasi dan penyalahgunaan dalam proses penagihan dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan pinjaman yang lebih aman dan adil bagi konsumen. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"