KONTEKS.CO.ID – PT Sang Hyang Seri (SHS) mengambil langkah konkret mengamankan aset strategis perusahaan yang saat ini masih pihak ketiga kuasai.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan melindungi aset negara agar dapat optimal untuk pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Perusahaan SHS Sugeng Rijadi mengatakan, salah satu langkah pengamanan aset tetap berupa rumah dinas dan tanah seluas 60.153 meter persegi.
Lokasinya berada di daerah Duren Tiga, Jakarta, yang SHS kelola.
“Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan. Penghuni rumah dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi, Kamis 11 Juli 2024.
Adapun PT Pertani merupakan BUMN yang saat ini telah merger dengan SHS sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.
Menurut Sugeng, terdapat 53 pensiunan PT Pertani yang masih menempati rumah dinas tersebut.
Ada pula rumah yang sekarang ditinggali oleh ahli warisnya.
Berdasarkan peraturan PT Pertani melalui Surat Direksi nomor: 777/SAR/01.22, yang diterbitkan tahun 1997, mengenai Ketentuan Penempatan Rumah Dinas, disebutkan penempatan rumah dinas hanya berlaku selama pegawai menjabat pekerjaan.
Sementara, jika sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai maka wajib mengosongkan rumah dinas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pegawai berhenti.
“Tentunya dengan beralihnya status dari pegawai menjadi pensiunan, maka hak untuk menggunakan fasilitas rumah dinas tersebut sudah gugur sesuai peraturan yang berlaku. Karena statusnya hanya hak menggunakan selama masa berlaku (selama masih menjadi pegawai), bukan hak menguasai setelah habis masa berlaku,” terangnya.
Sugeng menuturkan, ada rumah yang pensiunan tidak lagi tempat. Tapi beralih ke penghuni lain dengan mekanisme sewa-menyewa.
“Padahal baik dari PT Pertani maupun SHS tidak pernah ada ketentuan terkait sewa menyewa, sehingga sejak menghuni rumah dinas sampai dengan saat ini, penghuni rumah dinas tidak dipungut biaya sewa oleh perusahaan,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, perusahaan mendorong untuk dilakukan langkah-langkah penyelesaian.
Dalam hal ini, manajemen SHS berkomitmen untuk melanjutkan dialog dengan para penghuni rumah dinas.
Upaya ini untuk mengembalikan penguasaan fisik aset tetap tersebut kepada SHS, mengingat perusahaan telah memiliki sejumlah rencana untuk optimalisasi aset strategis tersebut guna mendukung bisnis dan pelayanan publik.
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif, dengan melanjutkan dialog. Harapannya, para pihak yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menempati rumah dinas tersebut bisa pindah dan mengembalikan fasilitas tersebut kepada SHS agar dapat dioptimalkan untuk keberlanjutan perusahaan,” jelas Sugeng.
Sebelumnya, SHS telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan dan peringatan (somasi).
Terakhir SHS telah melakukan pertemuan dengan para penghuni rumah dinas pada 8 Juli 2024.
“Kami menangkap, sejatinya para penghuni memahami bahwa rumah yang ditempati tersebut merupakan rumah dinas ex PT Pertani. Kami juga menghargai sikap para penghuni rumah dinas yang terbuka dalam melakukan dialog guna mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Sugeng mengatakan, dalam dialog yang sudah dilakukan terungkap beberapa opsi penyelesaian, termasuk melalui pemberian kompensasi.
Terkait opsi tersebut, menurutnya, Pihak SHS sudah mempersiapkan pemberian kompensasi kepada penghuni rumah dinas dan sudah disampaikan pada saat pertemuan dengan para penghuni rumah dinas pada tangal 8 Juli 2024 namun para penghuni mewakilkan kepada beberapa warga yang hadir.
Untuk menjaga agar proses pengamanan aset ini tidak menyalahi ketentuan dan aturan hukum, SHS telah meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada 8 November 2023 lalu telah dilakukan konsinyering antara SHS dengan Kejaksaan Negeri Jaksel, yang pada pokoknya untuk ditindaklanjuti dengan pendampingan hukum kedepannya,” tuturnya.
Sugeng memastikan, langkah-langkah yang dilakukan perusahaan untuk pengamanan aset ini murni dalam rangka melindungi aset negara sesuai peruntukannya sehingga dapat dikembangkan untuk keberlanjutan perusahaan ke depan.
“Kami berharap para pihak menyadari posisi serta hak dan kewajibannya. Sehingga kita bisa menyelesaikan langkah pengamanan aset ini secara berkeadilan,” harapnya.
Adapun selain rumah dinas, di aset seluas 60.153 meter persegi tersebut juga terdapat tanah kosong yang juga tengah dalam proses pengamanan.
Tanah kosong tersebut dihuni oleh pihak-pihak tanpa hak sebagai tempat usaha barang rongsok, parkir dan warung.
“Terkait penertiban tanah kosong yang juga berada di wilayah tersebut, SHS telah melakukan penertiban dengan dialog dan memberikan 3 kali surat peringatan, serta membangun plang kepemilikan atas lahan,” ucap Sugeng.
Menurutnya, saat ini pihak-pihak tanpa hak yang memanfaatkan tanah tersebut sudah berkurang.
“Perusahaan masih terus melakukan langkah-langkah pengamanan atas tanah tersebut dengan melakukan komunikasi dan peringatan agar aktivitas pemanfaatan tanah tersebut tidak dilanjutkan karena melanggar peruntukan tanah,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"