KONTEKS.CO.ID – OJK bakal memperluas batas pinjaman pinjol (pinjaman online) hingga Rp10 miliar dari sebelumnya maksimal hanya Rp2 miliar.
Peraturan memperluas batas pinjaman pinjol itu tengah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rancang secara seksama.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau RPOJK LPBBTI kini memasuki tahap penyelarasan.
Peraturan itu nantinya akan menaikkan batas teratas peminjaman melalui pinjol menjadi Rp10 miliar. Sebelumnya OJK hanya membolehkan maksimal Rp2 miliar.
“Penyusunan RPOJK LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Di dalamnya akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar,” ungkap Agusman melalui keterangan tertulis, melansir Sabtu 12 Juli 2024.
Namun ia menegaskan, pencairan pinjaman sampai Rp10 miliar itu dapat perusahaan pinjol tawarkan dengan sejumlah catatan. Yakni, mereka bisa memenuhi kriteria semisal rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimal hanya 5%.
Di samping TWP90, perusahaan juga tidak sedang menjalankan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Baik pembekuaan sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Agusman menjelaskan, relaksasi aturan itu bertujuan mengerek pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Di samping itu, OJK mengejar target penyaluran pendanaan ke sektor produktif hingga 70% pada tahun 2028.
“Harapannya bisa mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh para penyelenggara LPBBTI,” tambahnya.
Hingga Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Pendanaan itu masih sesuai target pada fase pertama pada 2023-2024 yakni 30-40%.
Sementara laba industri LPBBTI sudah mencapai Rp277,02 miliar. Angkanya naik ketimbang bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Kondisi itu seiring penyaluran pendanaan bulanan yang naik. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"