KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara memberikan penjelasan terkait semua mobil motor wajib asuransi.
Sebelumnya, OJK menyebutkan semua pemilik kendaraan bermotor, baik mobil atau motor wajib mengikuti asuransi dengan deadline minimal Januari 2024. Kesimpang-siuran kabar ini pun mematik keresahan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih belum final.
Pemberlakuannya masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Di antaranya, mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” kata Ogi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Juli 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan teratur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Ia menjelaskan, dalam UU P2SK ternyatakan setiap amanat UU P2SK akan terikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan. Peraturan ini penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK terundangkan.
“Setelah PP terbit, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” paparnya.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Sebab bisa mengurangi beban finansial yang harus pemilik kendaraan tanggung jika terjadi kecelakaan.
Selain itu, akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. “Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. Dan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” pungkas Ogi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"