KONTEKS.CO.ID – Di era digital saat ini, banyak masyarakat yang bermasalah dengan pinjaman online (pinjol).
Untuk mengatasi hal itu, membuat PT Malahayati Nusantara Raya terketuk untuk membantu warga yang bermasalah dengan pinjol.
CEO dan pendiri PT Malahayati Nusantara Raya Ahmad Maulana mengatakan, pihaknya bergerak di bidang jasa khususnya untuk penanganan permasalahan pinjol atau perbankan.
“Banyak masyarakat yang masih awam tentang sisi gelap dari pinjaman online. Kita fokus untuk mencerdaskan nasabah-nasabah yang kita miliki untuk lebih berawasan ke depannya dalam menanggapi permasalahan di pinjol,” kata Ujay, sapaannya saat menggelar Gebyar Malahayati di Jakarta, Minggu 21 Juli 2024.
Ujay mengatakan, pihaknya bergerak dengan mengedepankan transparansi, edukasi, dan integritas memberantas hama Fintech yang meresahkan.
“Kami mengatasi permasalahan di lembaga pembiayaan dengan jalur diplomasi yang terukur dan terarah,” katanya.
Kekinian, banyak masyarakat yang bermasalah dengan pinjol, khususnya aplikasi pinjol ilegal.
“Kebanyakan mentalnya down. Karena kena sebar data, dipermalukan dan lainnya. Bahkan korban pinjaman online pun tak sedikit yang memakan korban nyawa,” jelasnya.
Dalam kurun waktu setahun, lanjutnya, sedikitnya terdapat 25 orang meninggal dunia dengan berbagai cara seperti bunuh diri lantaran pinjol.
“Kita fokus supaya orang-orang tidak ada lagi yang bunuh diri karena permasalahan di pinjaman online,” ujarnya.
Pihaknya, kata Ujay, telah membantu ribuan nasabah pinjol yang bermasalah mulai Agustus 2022 hingga kini.
“Nasabah yang sudah kita bantu dari Agustus 2022 sampai saat ini ada di angka 5.750 nasabah dari berbagai macam daerah. Dari kalangan artis, pengusaha, pejabat dan masyarakat luas di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, maraknya aplikasi pinjol ilegal membuat keresahan di masyarakat. Sebab, aplikasi pinjol ilegal itu menyadap data yang ada di ponsel nasabah.
“Awalnya itu kebanyakan nasabah memang tidak mendaftar. Tapi karena dia sudah sudah punya pinjaman online sebelumnya yang mungkin legal ada keterhubungan di algoritma handphone. Sehingga banyak (aplikasi) pinjol ilegal yang masuk menawarkan fasilitas pembiayaan ke handphone,” terangnya.
Banyak masyarakat, kata dia, awam tentang hal itu.
“Menghindarinya rada sulit karena 90 persen kehidupan kita saat ini sudah di handphone. Karena algoritmanya sudah diatur seperti itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol.
Perkara ini teregister dengan Nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
MA melalui putusan kasasi 1206 K/PDT/2024, menyatakan jajaran pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.”
Sehingga, majelis hakim MA menghukum Presiden Jokowi, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR Puan Maharani untuk melakukan supervisi terhadap Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Kemudian, memerintahkan Menkominfo selaku Tergugat IV melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.
“Memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online,” demikian bunyi amar putusan kasasi perkara a quo.
Selanjutnya, MA juga memerintahkan Menkominfo untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.
Tak hanya itu, majelis hakim kasasi menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Di antara aturan yang harus diatur, yakni:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
“Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat.”
Selanjutnya, MA menghukum Menkominfo untuk:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman onine dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;
Selanjutnya, MA menghukum Ketua Dewan Komisioner OJK untuk:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Membuat regulasi mengikat yang mengatur:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik olehnperusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman onine, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"