KONTEKS.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji.
Bank DKI pun akan melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.
Pengesahan penunjukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya, di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.
Sebagai informasi, BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jemaah haji Indonesia.
Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Henky Oktavianus menyampaikan penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI.
“Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Henky.
Henky menegaskan, Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji.
Termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jemaah haji.
Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo mengatakan penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jemaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya,” ujarnya.
“Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.
Tabungan Haji dan Umrah Bank DKI
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan, Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umrah, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.
Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan, di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000,- dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun.
Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.
“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, di antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer,” jelasnya.
“Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI,” kata Arie.
Informasi mengenai produk dan layanan Syariah Bank DKI, para calon jemaah haji dan masyarakat umum dapat mengunjungi laman situs resmi Bank DKI. Di www.bankdki.co.id atau dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank DKI terdekat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"