KONTEKS.CO.ID – Financial Technology (Fintech) semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses dana pinjaman.
Masyarakat lebih mengenal layanan ini dengan istilah pinjaman online (Pinjol).
Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengganti istilah tersebut dan mulai mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa asosiasi sedang merumuskan istilah baru untuk menggantikan istilah pinjol. “Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” katanya, melansir Selasa 23 Juli 2024.
Perubahan ini terdorong oleh kebutuhan untuk membedakan antara layanan fintech P2P lending yang berizin dari OJK. Membedakannya dengan praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Asosiasi Menampung Masukan dari Masyarakat
Entjik menyebutkan bahwa berdasarkan survei atau riset yang melibatkan masyarakat, terdapat 3.972 istilah atau nama yang terajukan untuk menggantikan istilah pinjol.
Meskipun detail istilah baru belum mereka umumkan, asosiasi berkomitmen untuk menyosialisasikan perubahan ini tahun ini.
Perubahan istilah pinjol juga mendapat dukungan dari industri terkait. Menurut Entjik, istilah pinjol saat ini erat kaitannya dengan praktik ilegal.
Dengan adanya rebranding, harapannya masyarakat dapat lebih mudah membedakan antara pinjol ilegal dan fintech P2P lending yang legal dan berizin.
“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.
Rebranding Pinjol Menepis Stigma Negatif
Entjik menambahkan bahwa sering kali pihaknya menjadi sasaran empuk apabila ada kasus yang melibatkan pinjol.
Padahal, setelah ditelusuri, pelakunya bukan anggota AFPI. Kasus-kasus yang melibatkan pinjol ilegal biasanya disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan.
“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang tertuduh selalu kami dulu. Setelah investigasi, ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang-undang yang pinjol ilegal lakukan,” ujar dia.
Langkah Selanjutnya
AFPI berencana untuk terus menyosialisasikan istilah baru yang akan tergunakan di industri fintech P2P lending.
Dengan adanya rebranding ini, harapannya masyarakat dapat lebih mengenali dan mempercayai layanan fintech yang legal dan berizin.
Langkah ini juga merupakan upaya AFPI untuk membersihkan citra negatif yang selama ini melekat pada istilah pinjol.
Dengan mengganti istilah pinjol, AFPI berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech P2P lending yang legal dan berizin, serta membantu masyarakat membedakan antara layanan yang legal dan ilegal.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri fintech di Indonesia dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik pinjol ilegal yang meresahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"