KONTEKS.CO.ID – Produk kena cukai akan bertambah. Informasi yang beredar, snack atau camilan seperti Chiki bakal kena pungutan cukai.
Bertambahnya produk kena cukai setelah terketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) tengah mengkaji dan prakajian ekstensifikasi cukai. Ini mereka lakukan guna mencari potensi produk baru yang bisa pungutan cukai kenakan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto, mengungkapkan, ada lima produk yang telah masuk pengkajian pungutan cukai. Masing-masing, plastik, bahan bakar minyak atau BBM, produk pangan olahan yang menggunakan natrium dalam kemasan (snack kemasan), minuman dengan pemanis dalam kemasan (MBDK), dan shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.
“Kami sudah melakukan (kajian) ini, monggo (silakan) kalau bapak sekalian ada yang mau mengkajinya lagi. Saya senang juga, ini menguatkan kita. Kita pernah kaji plastik, BBM, dan olahan bernatrium,” beber Iyan Rubiyanto saat memberikan Kuliah Umum PKN STAN dengan tema Menggali Potensi Cukai, melansir Rabu 24 Juli 2024.
Produk Kena Cukai Akan Mencakup Camilan Natrium Kemasan
Pungutan cukai untuk produk pangan olahan dengan natrium dalam kemasan berhubungan dengan kesehatan. Sebab bisa memicu penyakit tidak menular atau PTM.
“Olahan bernatrium ternyata punya program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula garam dan lemak). Hal itu berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya ketimbang penyakit yang menular. Sebab tanpa sadar bapak ibu mengonsumsinya setiap hari,” paparnya.
Dari lima yang masuk kajian, sambung Iyan, yang sudah jelas akan pemerintah adopsi adalah pungutan cukai produk plastik dan MBDK. Sebab targetnya telah teramanakan dalam APBN.
Ia menambahkan, ada sejumlah jenis produk yang masuk prakajian barang kena cukai. Contohnya, tiket pertunjukan hiburan atau konser musik.
Iyan berpendapat banyak masyarakat yang sudah masuk dalam kategori kaya. “Kayak kemarin, (tiket konser) sold out itu sampai saya nggak ngerti. Hingga akhirnya ada konser lagi di Singapura dan itu mereka beli. Masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya. Itu bisa diinikan (kena cukai),” katanya.
Bea Cukai Bidik Fast Food, Deterjen, dan Tisu
Selain itu, DJBC juga mengincar rumah mewah, fast food atau makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara dan deterjen dalam prakajian barang kena cukai.
“Kepikiran nggak detergen itu ke mana mengalirnya? Ikan di selokan kalau kena deterjen mati juga. Ikan cere yang dulu banyak, sekarang sudah nggak ada lagi karena kena deterjen,” ujarnya.
Iyan menilai perlu membangun kesadaran masyarakat terkait hal ini, meskipun tak mudah. “Prakajian ini perlu kami sampaikan agar bisa menginspirasi,” tutur Iyan.
Sekadar informasi, sekarang ini objek cukai baru teradopsi untuk etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Kalau terbandingkan dengan negara Asia Tenggara, barang atau produk kena cukai di Tanah Air jumlahnya masih jauh tertinggal.
Iyan menyebutkan, Malaysia memiliki 4 produk kena cukai, termasuk kartu. Di Brunei ada 22 produk, termasuk fotografi.
Lalu Filipina ada 8 dan Singapura ada 4 yang meliputi miras, tembakau, kendaraan, dab minyak bumi. “Harusnya di Jakarta juga (kendaraan) terkena cukai karena sudah mulai mengganggu masyarakat dan ekonomi,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"