KONTEKS.CO.ID – Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa 30 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan situs Kementerian Keuangan, Seri SBSN yang bakal pemerintah lelang adalah seri SPN-S atau Surat Perbendaharaan Negara – Syariah. Juga PBS atau Project Based Sukuk.
Lelang SBSN keduanya guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024 yang sudah memasuki semester kedua.
Untuk lelang kali ini, pemerintah kembali menawarkan seri PBSG001. Ini merupakan seri green sukuk yang tertawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
Penerbitan seri Green Sukuk dengan lelang tersebut melengkapi program penerbitan Green sukuk. Program sudah berlangsung sebanyak 7 (tujuh) kali di pasar global sejak 2018. Sedangkan di pasar domestik sebanyak 7 kali melalui green sukuk ritel sejak 2019.
Seri PBSG001 juga dapat pemerintah gunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Lelang SBSN bakal terlaksana menggunakan sistem pelelangan yang Bank Indonesia selenggarakan sebagai Agen Lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Prinsip utamanya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Tapu untuk pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
SBSN seri SPN-S akan pemerintah terbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
“Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSNMUI/VI/2010,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu 27 Juli 2024.
Dua Jenis Lelang SBSN
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR. Serta telah memenuhi persyaratan seperti teratur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan DPR. Persetujuannya melalui UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024. Dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.
Lelang akan dibuka hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang kemudian akan terumumkan pada hari yang sama.
Setelmen akan terlaksana pada 1 Agustus 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik. Dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"