KONTEKS.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dari sebelumnya Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
Kenaikan harga BBM Pertamax itu berlaku di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, penyesuaian harga BBM Pertamax mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, meski tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Hal itu mempertimbangkan kondisi stabilitas ekonomi.
Namun, Pertamina Patra Niaga akhirnya melakukan penyesuaian harga selaras dengan yang telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” ujar Heppy menukil Antara, Sabtu 10 Agustus 2024.
Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus 2024.
Heppy memastikan, penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Kenaikan harga itu juga mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat.
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” klaimnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"