KONTEKS.CO.ID – Derita iuran Tapera ternyata pemerintah anggap belum cukup untuk membebani karyawan. Kini pemerintah bersama OJK menggodok aturan iuran wajib pekerja dengan dalih dana pensiun.
Hal itu tersampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, Selasa 3 September 2024.
Menurut Ogi Prastomiyono, sekarang sedang tersusun peraturan pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib bagai semua pekerja.
Ogi berdalih, program wajib ini adalah aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Program yang terbebankan kepada karyawan itu, sambung dia, sebagai langkah pemerintah mengerek replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja ketika pensiun terbandingkan dengan gaji yang mereka terima sewaktu bekerja.
Alasan Iuran Wajib Pensiun Pekerja
Ogi merujuk replacement ratio sekarang ini yang masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO.
“Inisiatif program pensiun wajib dan sukarela yang teratur di PP bertujuan meningkatkan replacement ratio,” jelas Ogi saat mengikuti kegiatan HUT ke- 39 ADPI di Jakarta.
Teknisnya, beber dia, bakal ada kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang mengeluarkan iuran wajib. Iuran itu terambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah.
“Pekerja dengan penghasilan melebihi nilai tertentu, kami minta untuk ada tambahan iuran pensiun secara sukarela. Tambahan tapi wajib, ini akan teratur dalam PP dan POJK (Peraturan OJK) yang tengah kami susun,” katanya.
Program memang sifatnya tambahan. Namun wajib terikuti para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah mereka ikuti.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bukan pihak yang menyelenggarakan program pensiun tambahan bersifat wajib itu. “Bukan BPJS TK. Bisa jadi DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan),” tuturnya.
Seakan membenarkan program ini, Ogi menyebutkan, ILO sudah merancang standar replacement ratio 40%. Atau penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang ia terima saat aktif bekerja.
Sementara di Indonesia, lanjut dia, replacement rationya sekarang ini masih rendah di kisaran 15-20%. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"