KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan pailit perusahaan pabrikan kompor gas Quantum, pada 22 Juli 2024 lalu.
Setelah 31 tahun beroperasi, Quantum yang terkenal sebagai produsen kompor gas, selang, dan regulator ternama di Indonesia kini tinggal kenangan.
Sejak pengumuman kepailitan, operasional perusahaan berhenti. Akibatnya, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 511 karyawan mereka.
Faktor Utama: Persaingan dengan Produk Impor dan Penurunan Penjualan
Iwan Budi Buana, Direktur PT Aditec Cakrawiyasa—perusahaan di balik Quantum—mengungkapkan bahwa penyebab utama kepailitan adalah penurunan penjualan dan meningkatnya utang perusahaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Quantum harus bersaing dengan produk impor, khususnya kompor gas dari China yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
Meskipun Quantum telah meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 60%, produk lokal ini tetap sulit bersaing dengan barang impor yang lebih murah.
Boomerang dari Tingginya TKDN dan Harga Bahan Baku
Keputusan Quantum untuk meningkatkan TKDN ternyata menjadi bumerang bagi perusahaan.
Meskipun memperkuat hubungan dengan supplier lokal, harga bahan baku yang meningkat membuat Quantum kesulitan untuk menurunkan harga produk mereka.
Harga bahan baku yang tinggi dari supplier lokal menambah beban biaya produksi yang akhirnya tak mampu ditutupi oleh penjualan.
Dampak Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 menjadi pukulan lain bagi perusahaan. Daya beli masyarakat yang menurun drastis dan biaya produksi yang tetap tinggi memperparah kondisi keuangan Quantum.
Penjualan yang merosot membuat perusahaan sulit menutup utang yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Meskipun sudah melakukan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Quantum tetap tidak mampu keluar dari krisis.
Proses Panjang Menuju Kepailitan
Iwan menjelaskan bahwa Quantum sebenarnya sudah beberapa kali mencoba bertahan melalui proses PKPU, namun kali ini mereka tidak bisa lagi menahan tekanan.
Beberapa supplier mengajukan pailit setelah upaya restrukturisasi tidak berjalan sesuai rencana.
“Kami sudah berusaha sekuat mungkin untuk mempertahankan operasional perusahaan dan karyawan, tapi akhirnya kami harus menyerah,” ujarnya.
Dampak PHK terhadap Karyawan
Jumlah karyawan di pabrik Quantum yang berlokasi di Tangerang pada awalnya mencapai 800 orang, namun seiring dengan penurunan penjualan, jumlah tersebut terus menyusut.
Pada akhirnya, 511 karyawan terkena dampak langsung dari keputusan pailit perusahaan ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"