KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penyesuaian Rencana Anggaran Keuangan (RKA) tahun 2025 menjadi Rp11,5 triliun, lebih rendah dari usulan sebelumnya sebesar Rp13,2 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pagu indikatif tersebut telah disetujui dan kini diajukan sebagai besaran resmi untuk RKA 2025.
Penurunan Anggaran Infrastruktur
Mahendra menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan dalam beberapa aspek, termasuk pengurangan signifikan untuk infrastruktur logistik, terutama terkait pembangunan kantor OJK di Ibu Kota Nusantara.
Anggaran untuk kantor tersebut dikurangi dari Rp179,9 miliar menjadi Rp13,4 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp160,6 miliar.
Di Jakarta, anggaran untuk kantor OJK juga mengalami penurunan signifikan dari Rp449,1 miliar menjadi Rp199 miliar, berkurang Rp250 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penundaan rencana penataan gedung dan sewa kantor.
Pengurangan Anggaran Daerah
Selain Jakarta dan Ibu Kota Nusantara, kantor-kantor OJK di daerah juga mengalami pengurangan anggaran.
Awalnya dialokasikan Rp420,9 miliar, anggaran untuk kantor daerah dikurangi menjadi Rp194,4 miliar, atau berkurang Rp226,5 miliar.
Pengurangan ini terkait dengan penundaan pembangunan, sewa, dan penataan gedung kantor.
Penyesuaian Pengadaan Aset dan Teknologi Informasi
OJK juga menyesuaikan anggaran untuk pengadaan aset, yang turun drastis dari Rp413 miliar menjadi Rp35,4 miliar, dengan pengurangan sebesar Rp373,3 miliar.
Penyesuaian lainnya juga dilakukan untuk kebutuhan teknologi informasi. Anggaran untuk langganan dan lisensi teknologi informasi berkurang dari Rp423,9 miliar menjadi Rp314,3 miliar, dengan pengurangan Rp109,6 miliar.
Untuk infrastruktur teknologi informasi, anggaran awal sebesar Rp470,7 miliar dikurangi menjadi Rp239,7 miliar, berkurang Rp231 miliar.
Mahendra menekankan bahwa pengurangan ini bukan pembatalan permanen, melainkan penjadwalan ulang ke tahun-tahun berikutnya.
Penjadwalan Ulang Pengeluaran
Mahendra memastikan bahwa sebagian besar pengurangan anggaran ini merupakan hasil dari rescheduling atau penjadwalan ulang, bukan pembatalan anggaran permanen.
OJK berharap penyesuaian ini akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran serta menjaga efisiensi operasional keuangan di tahun-tahun mendatang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"