KONTEKS.CO.ID –Â Akses pendanaan menjadi semakin penting bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Kini, tidak hanya kartu kredit yang menjadi sumber dana, tetapi juga layanan paylater dan pinjaman online (pinjol) dari perusahaan financial technology (fintech).
Ketiga produk ini menawarkan pinjaman kepada nasabah, tetapi terdapat perbedaan signifikan di antara mereka.
Kartu Kredit vs Paylater
Pada dasarnya, paylater memiliki fungsi yang hampir sama dengan kartu kredit, yaitu menawarkan batas kredit atau limit untuk berbelanja dengan pembayaran yang tertunda sesuai jadwal.
Ada dua opsi pembayaran pada paylater: melunasi langsung tanpa bunga atau mencicil dengan pengenaan bunga.
Perbedaan utama antara kartu kredit dan paylater terletak pada teknologi yang ada.
Paylater merupakan layanan full digital, sementara kartu kredit masih menggunakan kartu fisik.
Dari sisi persyaratan, paylater menawarkan proses yang lebih mudah dari kartu kredit.
Nasabah kartu kredit harus melalui beberapa tahapan, termasuk pengisian dokumen dan proses BI checking oleh bank.
Sebaliknya, pendaftaran paylater secara online dengan proses verifikasi yang lebih sederhana.
Dari sisi penggunaan, limit awal paylater cenderung lebih kecil dari kartu kredit namun dapat meningkat seiring dengan kedisiplinan pembayaran nasabah.
Kartu kredit juga memiliki cakupan penggunaan yang lebih luas, bisa digunakan untuk transaksi online maupun offline di berbagai merchant.
Sedangkan paylater umumnya untuk pemakaian di platform e-commerce.
Paylater vs Pinjaman Online (Pinjol)
Meskipun paylater dan pinjaman online (pinjol) sama-sama merupakan aplikasi digital. Keduanya berbeda dalam hal fungsi dan tujuan.
Paylater adalah fitur layanan yang memungkinkan masyarakat untuk membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran tetapi tidak bisa cair menjadi uang tunai.
Sebaliknya, pinjol adalah lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat.
Dana yang tersalurkan berasal dari pemberi pinjaman (lender) yang berinvestasi di platform pinjol.
Selain itu, pinjol untuk tujuan konsumtif maupun produktif sedangkan paylater lebih fokus pada pembelian barang dan jasa.
Keamanan dan Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa paylater lebih aman. E-commerce atau marketplace besar memanfaatkannya karena memiliki keamanan yang lebih terjamin.
Di sisi lain, pinjol masih memiliki risiko tinggi, terutama karena banyak pinjol yang tidak memiliki izin usaha di Indonesia.
Sehingga pengguna perlu berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"