KONTEKS.CO.ID – Emiten pailit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka.
Langkah ini OJK ambil karena kedelapan emiten tersebut ternyatakan pailit atau bangkrut. Keputusan statusnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Putusan berlaku sejak 3 September 2024.
Daftar Emiten Pailit oleh OJK:
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
Emiten Pailit Terkait Skandal Besar
Beberapa dari delapan emiten ini sudah santer terdengar terkait dengan berbagai kasus, salah satunya adalah PT Hanson International Tbk (MYRX).
Emiten ini merupakan bagian dari kasus korupsi besar yang melibatkan Jiwasraya dan Asabri.
PT Hanson International disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait skandal yang melibatkan Benny Tjokrosaputro, yang dikenal dengan nama Bentjok.
Kejagung berhasil menyita 172.969.221 lembar saham MYRX, setara dengan 15,43% kepemilikan.
Selain Hanson, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), produsen kapas terkenal, juga dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2023.
Kepailitan ini disebabkan oleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pihak supplier.
Perusahaan dengan Kasus Kepailitan Lainnya
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), perusahaan yang bergerak di industri perkapalan, juga mengalami nasib yang sama. Kepailitan KPAL terumumkan pada Mei 2023 melalui surat pemberitahuan pailit dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC, yang bertindak sebagai kurator perseroan.
Dalam pengumumannya, OJK menjelaskan bahwa kedelapan perusahaan ini terkecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Karena mereka telah ternyatakan pailit oleh pengadilan.
Dengan demikian, emiten-emiten tersebut tidak lagi wajib menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada publik.
Namun, OJK menambahkan bahwa kewajiban pelaporan dapat terberlakukan kembali apabila penetapan pailit ini di masa depan tercabut.
Dampak pada Investor
Bagi para investor, keputusan ini bisa menjadi pukulan berat, terutama bagi mereka yang masih memiliki saham di salah satu dari delapan emiten tersebut. Saham-saham ini kemungkinan besar akan menjadi tidak likuid dan terdepak dari pasar modal.
Di sisi lain, keputusan OJK ini teranggap sebagai upaya untuk melindungi investor. Yakni dengan memberikan kejelasan atas status emiten-emiten yang mengalami masalah keuangan serius.
OJK terus mengawasi perkembangan kasus kepailitan ini dan berkomitmen untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap transparan dan terlindungi dari praktik bisnis yang berisiko tinggi.
Meski kedelapan emiten ini dikeluarkan dari kewajiban pelaporan, mereka tetap dapat melanjutkan operasionalnya sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku, selama masih ada upaya restrukturisasi atau proses penyelesaian lainnya.
Bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan terkait, penting untuk terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait keputusan ini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap portofolio investasi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"