KONTEKS.CO.ID – Skor kredit seseorang kini bisa dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Skor kredit ini berperan penting dalam menentukan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank hingga perusahaan pembiayaan (multifinance).
Dalam SLIK OJK, skor pinjaman diberikan berdasarkan riwayat pembayaran kredit seseorang.
Skor yang rendah menunjukkan riwayat pinjaman yang buruk. Ini membuat seseorang sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman.
Terlebih lagi, OJK kini mewajibkan perusahaan pinjaman online berbasis peer-to-peer (P2P Lending) untuk melaporkan data pinjaman ke SLIK. Ini berarti, riwayat pinjaman melalui platform P2P Lending juga akan memengaruhi skor pinjaman seseorang.
Dampak Skor Kredit Buruk
Sebagai contoh, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah menyatakan bahwa 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat penilaian yang buruk.
Banyak di antaranya tersebabkan oleh tunggakan pembayaran dari pinjaman online (pinjol).
Skor yang rendah juga dapat menghambat seseorang untuk mendapatkan pekerjaan, seperti yang pernah OJK sorot.
Cara Mengecek dan Memperbaiki Skor Kredit
Untuk mengetahui skor kredit, Anda bisa melakukannya secara mandiri melalui laman resmi SLIK OJK di idebku.ojk.go.id. Dalam SLIK, skor skor terbagi menjadi lima kategori:
- Skor 1: Riwayat pinjaman sangat baik, layak untuk mengajukan pinjaman.
- Skor 2: Riwayat pinjaman baik, masih dapat mengajukan pinjaman.
- Skor 3: Riwayat pinjaman cukup, perlu memperbaiki sebelum mengajukan pinjaman.
- Skor 4: Riwayat pinjaman kurang baik, sulit untuk mendapatkan pinjaman.
- Skor 5: Kredit macet, sangat sulit atau tidak mungkin mendapatkan pinjaman.
Bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perbaikan skor pinjaman perlu terlakukan sebelum mengajukan pinjaman.
Cara utama untuk memperbaiki catatan kredit adalah dengan melunasi tunggakan kredit yang belum terselesaikan.
Setelah kewajiban kredit lunas, data SLIK OJK akan terperbarui maksimal 30 hari setelah pembayaran.
Jika terdapat kesalahan dalam catatan kredit, debitur dapat melaporkan masalah tersebut kepada lembaga keuangan terkait untuk diperbaiki.
Penting juga untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pelunasan saat mengajukan kredit baru.
Langkah Pencegahan
Memeriksa skornya secara berkala adalah langkah bijak agar tidak mengalami kendala saat mengajukan pinjaman di masa depan.
Dengan menjaga riwayat pembayaran kredit tetap baik, seseorang dapat memastikan bahwa mereka tetap memiliki akses ke fasilitas kredit dari berbagai lembaga keuangan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"