KONTEKS.CO.ID – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital di Bogor, Jawa Barat, menjadi bank ke-15 yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024.
Pencabutan izin resmi berlaku sejak 13 September 2024.
Dan sebagai tindak lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengurus proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank.
LPS Jamin Pembayaran Simpanan Nasabah
Melansir dari berbagai sumber, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya akan selesai paling lambat dalam waktu 90 hari kerja.
Rekonsiliasi ini akan menentukan LPS akan membayarman simpanan yang mana saja.
Dana untuk pembayaran klaim penjaminan ini sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor PT BPR Nature Primadana Capital atau website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim rilis.
Debitur Tetap Dapat Melakukan Pembayaran Pinjaman
Bagi debitur bank, kewajiban untuk membayar cicilan atau melunasi pinjaman tetap berlaku.
Mereka dapat melakukan pembayaran langsung di kantor PT BPR Nature Primadana Capital dengan berkoordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
Nasabah Tenang Tapi Waspada terhadap Penipuan
Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau nasabah agar tetap tenang selama proses likuidasi dan pembayaran klaim.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah Bisa Mengalihkan Simpanan ke Bank Lain
Setelah LPS membayarkan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS menyarankan agar nasabah memindahkan simpanannya ke BPR lain atau bank umum terdekat.
Annas memastikan bahwa nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia mendapat jaminan dari LPS, asalkan memenuhi syarat 3T.
Syarat Simpanan Dijamin LPS: 3T
Untuk memastikan simpanan terjamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi tiga syarat utama atau 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan Tindak pidana yang merugikan bank.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait likuidasi dan penjaminan simpanan, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"