KONTEKS.CO.ID – Pajak rumah bangun sendiri akan mulai masyarakat rasakan mulai 1 Januari 2025. Bukan hanya itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akan naik dari 11% menjadi 12%.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah pemerintah atur dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem perpajakan di Indonesia dengan kondisi ekonomi saat ini.
Sekadar informasi, sejak 1 April 2022, tarif PPN yang berlaku sebesar 11%.
Penjelasan Pajak Bangun Rumah Sendiri
Kegiatan membangun rumah sendiri juga akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, pajak yang harus terbayar oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terhitung dengan mengalikan 20% dari tarif PPN yang berlaku.
Saat ini, dengan tarif PPN sebesar 11%, besaran pajak untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2%.
Nah ketika tarif PPN naik menjadi 12% pada awal 2025, pajak untuk kegiatan tersebut akan ikut naik menjadi 2,4%.
Definisi Kegiatan Membangun Sendiri
PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan pembangunan atau perluasan bangunan, baik yang baru maupun bangunan lama, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
Kegiatan ini dilakukan bukan sebagai bagian dari usaha atau pekerjaan, dan hasilnya digunakan sendiri atau oleh pihak lain.
Bangunan yang termaksud mencakup konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada tanah atau perairan dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain:
- Konstruksi utamanya terdiri dari bahan kayu, beton, batu bata, atau baja;
- Tergunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha;
- Luas bangunan yang terbangun minimal 200 meter persegi.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pajak Rumah Bangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri dapat terbangun dalam satu kali pelaksanaan atau secara bertahap. Selama rentang waktu antara tahapan tidak lebih dari dua tahun.
Artinya, jika pembangunan dilakukan dalam beberapa tahapan tapi berlangsung dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, maka pajak yang terkenakan akan berbeda.
Dampak Kenaikan PPN Terhadap Masyarakat
Dengan naiknya tarif PPN ini, beban pajak untuk kegiatan membangun sendiri akan meningkat.
Hal ini akan berdampak pada masyarakat atau badan usaha yang merencanakan pembangunan tempat tinggal atau tempat usaha.
Selain itu, sektor properti juga terperkirakan akan merasakan imbasnya. Terutama untuk pembangunan properti skala kecil yang terlakukan secara mandiri. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"