KONTEKS.CO.ID – Produk sertifikat halal masih hangat masyarakat bicarakan. BPJPH Kementerian Agama mencatat ada 32 produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang mendapat sertifikat halal.
Padahal produk sertifikat halal tersebut sudah melalui pemeriksaaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
Pemeriksaan merespons viral di media sosial soal makanan dan minuman bernama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” mengantongi pengakuan halal Kemenag.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan, ada empat hal untuk menjawab temuan BPJPH Kemenag itu. Pertama, setelah terlakukan pemeriksaan di database LPPOM, ada 25 produk menggunakan kata kunci “wine”. Tetapi semuanya merupakan produk kosmetik sebagai simbol warna merah wine dalam lipstik.
“Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma. Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine untuk menunjukkan jenis warna warna wine untuk produk non-pangan terperbolehkan, ” kata Muti dalam keterangan resmi LPPOM MUI, melansir Jumat 4 Oktober 2024.
Selanjutnya, produk yang memakai nama “bir” yang lolos LPPOM MUI merupakan minuman tradisional yang bukan merupakan khamr. Minuman ini sudah terkenal umum (menjadi adat) seperti bir pletok.
“Hal ini pun terperbolehkan oleh Komisi FAtwa MUI mempertimbangkan produk tersebut sudah masyarakat kenal lama sebagai minuman tradisional nonkhamr, ” jelasnya.
Produk Sertifikat Halal Bernama ‘Beer’
Ketiga, LPPOM MUI juga menelusuri ada tiga produk memakai nama “beer” yang melalui pemeriksaan dari LPH LPPOM. Ternyata setelah tertelusuri, ada kesalahan pengetikan dari yang seharusnya beef (daging sapi) menjadi beer.
Ada produk produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 terbit pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita” berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
“Ketetapan Halal (KH) yang terunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel, secara paralel terlakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh dia, ada produk bernama Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
“Ketetapan Halal (KH) yang terunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff, secara paralel terlakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff, ”
Kemudian ada pula produk Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 terbit pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021. Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer.
Setelah melakukan penelusuran ulang ke Pelaku Usaha, dapat terpastikan bahwa tidak tertemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan “beer”.
“Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini terbuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada Ketetapan Halal, ” ungkap Muti.
Poin klarifikasi keempat, Muti menegaskan bahwa LPH LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.
LPPOM MUI Terima Masukan
“LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan, ” pintanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"