KONTEKS.CO.ID – Sertifikat halal untuk semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia sudah resmi berlaku mulai kemarin, Jumat 18 Oktober 2024.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) memastikan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi berakhir pada 17 Oktober 2024. Setelah itu, maka kewajiban sertifikasi halal mulai pemerintah berlakukan.
“Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi berlaku bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ini teramanatkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, mengutip Sabtu 19 Oktober 2024.
Pemberlakuan kewajiban tersebut berdasarakn ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PP itu juga mengatur penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang termulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
“Pemberlakuan kewajiban ini mulai berlaku bagi tiga kelompok produk yang terproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” jelasnya lagi.
Produk yang Wajib Sertifikat Halal
Ia menegaskan, ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
“Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya. Yakni, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” lanjut Aqil.
Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, masih mendapatkan kelonggaram waktu.
UMKM masih mendapatkan waktu guna mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya hingga 17 Oktober 2026.
Karena itu BPJPH menghimbau kepada pelaku UMKM yang produknya wajib bersertifikat, agar segera mengajukan sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal yang termaksud di atas, dapat Anda akses melalui website halal.go.id. Dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH,” sarannya.
Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan Menteri Agama tetapkan paling lambat pada 17 Oktober 2026. Ini setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Guna mengawal implementasi kewajiban bersertifikasi halal tersebut, mulai 18 Oktober 2024 BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia. Ini demi memastikan ketiga kelompok produk yang terhasilkan dari usaha menengah dan besar telah bersetifikat halal atau belum.
Pengawasan JPH berlangsung secara persuasif sesuai ketersediaan SDM Pengawas JPH di seluruh daerah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"