KONTEKS.CO.ID – Pemerintah akan menunda PPN 12 persen. Hal itu tersampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12 persen akan mundur. Alasannya, pemerintah masih menggarap stimulus bagi masyarakat menengah ke bawah.
Sekadar informasi, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani ngotot untuk memberlakukan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Ia beralasan kenaikka pajak itu sudah menjadi perintah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Ya hampir pasti (PPN 12%) mundur (pelaksanaannya). Ya kira-kira begitu,” ungkapnya sesuai mencoblos di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2024.
Ia sendiri berpendapat, pengaplikasian PPN 12% sudah sepatutnya beriringan dengan stimulus bagi masyarakat berekonomi sulit dan kelas menangah.
Luhut memprediksi penghitungan stimulus bagi masyarakat kelas bawah terkait PPN 12% akan rampung dalam tiga bulan ke depan.
Stimulus yang pemerintah berikan bisa berbentuk bantuan tarif listrik. Jadi bukan dalam bentuk bantuan langsung. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"