KONTEKS.CO.ID – Harga tiket pesawat turun sebesar 10% telah pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) umumkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, mengatakan, pemerintah sudah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang.
Namun harga tiket pesawat turun ini hanya berlaku untuk perjalanan di dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Menurut Elba Damhuri, kebijakan propenumpang itu sebagai pengejawantahan dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Nusantara.
“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka. Mereka membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru,” kata Elba, mengutip Kamis 28 November 2024.
“Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru. Ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia,” tandasnya.
Guna mengakomodasi penurunan tiket -tanpa pengurangan PPN- perlu peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge. Begitu juga penurunan PJP2U dan avtur pada beberapa bandara agar penurunan tarif dapat terlaksana. Targetnya, ada penurunan harga tiket sebesar minimal 10%.
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025. Yakni, 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, bisa mendapatkan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” tambahnya.
Ia meyakini keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"