KONTEK.CO.ID – Upah minimum nasional 2025 naik 6,5%. Kenaikan tersebut baru saja Presiden Prabowo Subianto tetapkan menetapkan di Kantor Presiden.
Kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 senilai 6,5% adalah hasil rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
“Baru saja kami adakan rapat (kabinet) terbatas membahas sejumlah persoalan. Tapi yang terutama adalah membahas masalah upah 2025,” ungkap Prabowo, Jumat 29 November 2024.
Ia menaikkan upah buruh 6,5% setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan hanya naik 6%.
“Menaker mengusulkan naik 6 persen. Tapi seusai membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen di 2025,” jelasnya.
Namun besaran kenaikkan upah minimum sektoral bukan ranah pemerintah pusat, Itu yang memutuskan adalah Dewan Pengupahan Daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten.
Dalam rapat kabinet tersebut, hadir Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Lalu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"