KONTEKS.CO.ID – Sepuluh ribu buruh di Subang pada 2022 mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat permintaan ekspor alami penurunan yang mengakibatkan jumlah pesanan pada pabrik alami penurunan. Tak hanya itu, sebagian pembeli luar negeri juga membatalkan pesanan karena daya beli dinegaranya merosot.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang Yeni Nuraeni. Mengacu data BPS Subang, jumlah buruh di Subang sebesar 763.589 orang ditahun 2021.
Pembeli luar negeri yang memesan barang dari kabupaten Subang umumnya berasal dari Amerika Serikat dan Eropa. “Ribuan karyawan yang diPHK itu berasal dari 25 pabrik yang ada di seluruh wilayah Subang, sektor garmen untuk kebutuhan ekspor,” terang Yeni, Kamis 17 November 2022.
Untungnya hingga saat ini tidak ada perusahaan garmen yang melakukan penutupan pabrik. Namun jika tahun depan situasi semakin memburuk, diprediksi perusahaan akan melakukan langkah efisiensi dan rasionalisasi tenaga kerja. Disnakertrans Subang mencoba mempersiapkan mitigasi jika terjadi gelombang PHK massal tahun depan.
Salah satu langkahnya adalah membuka calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di luar negeri. Hal ini menjadi salah satu solusi mengingat moratorium TKI atau PMI ke Arab Saudi akan dicabut pada Desember 2023. Tak hanya Arab Saudi, beberapa negara lainnya seperti Taiwan juga terbuka untuk pengiriman tenaga kerja, namun banyajk di sektor perikanan.
“Sejak awal tahun ini hingga akhir Oktober sudah 1.100 PMI berangkat ne negara negara tujuan,” tutupnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"