KONTEKS.CO.ID – Pelaku kejahatan narkotika dan korupsi mulai memanfaatkan aktivitas pembawaan uang tunai, baik secara nyata melalui penyalahgunaan money changer, dan juga secara diam-diam melalui smuggling money.
Cara ini bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana tersebut secara laundering offshore.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam acara Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia, Rabu 23 November 2022.
“Pada periode Januari hingga September 2022, PPATK telah menerima sejumlah 1.813 Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas (LPUTB) yang berasal dari 4 lokasi pelaporan, yaitu Batam, Soekarno Hatta, Ngurah Rai Denpasar, dan Atambua,” kata Ivan.
Mayoritas pelaporan LPUTB berasal dari lokasi pelaporan Batam. PPATK juga mencatat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap 125 pembawaan yang tunai yang mayoritas terjadi di Soekarno Hatta.
Selain itu, juga telah terjadi kenaikan aktivitas pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia.
Hal ini juga berdampak pada meningkatnya ancaman tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia melalui penyalahgunaan aktivitas pembawaan uang tunai dimaksud.
Baik yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi, baik yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia maupun tidak berizin, serta yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai kepada Dirjen Bea dan Cukai pada saat kedatangan atau keberangkatan.Â
Dengan kerjasama antar kementerian dan lembaga, Ivan mengharapkan penyelarasan kebijakan dan langkah pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bersih dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"