KONTEKS.CO.ID – Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyatakan, saat ini ketentuan kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah rasio (CPO) dan produk turunannya tidak ada perubahan. Ketentuannya tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (pasar dalam negeri kewajiban/DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa tidak akan ada perubahan kebijakan sama sekali yaitu tetap 1:8. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.
“Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO CPO dan minyak goreng. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak gorengan di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ungkap Didi.
Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18/ 2022 yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.
Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini terjadi sebesar delapan kali dari hasil validasi yang besar terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan hak ekspor.
Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"