KONTEKS.CO.ID – Peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) harus diperkuat di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Ketua DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Bidang Energi, Mamit Setiawan mengungkapkan soal kewenangan BPH Migas perlu diperkuat khususnya terkait penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Selama ini BPH Migas tidak bisa menindak karena memang tidak ada aturan yang melarang ataupun membatasi penggunaan BBM bersubsidi,” ungkapnya di acara FGD ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 30 November 2022.
Oleh karena itu, Mamit menilai, bahwa dalam revisi Perpres tersebut, fungsi pengawasan BPH Migas akan optimal dan maksimal.
“Revisi Perpres 191 harus segera diterbitkan untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per harinya,” ujarnya.
Mamit mengatakan, fungsi penindakan penyelewengan BBM bersubsidi juga akan semakin baik ke depannya.
“Badan usaha, BPH Migas harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya,” katanya.
Oleh karena itu, Mamit menambahkan, revisi Perpres tersebut perlu untuk segera diterbitkan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi semakin tepat sasaran ke depannya.
Sekadar informasi, dalam FGD tersebut hadir sebagai pembicara yaitu Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra, Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Sunardi dan Ketua DPP Bidang Energi Pandawa Nusantara Mamit Setiawan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"