KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui kementerian keuangan dan DPR mencapai kesepakatan penghapusan daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga. Hal tersebut diungkapkan Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat panja dengan Kementerian Keuangan Senin, 12 September 2022.
Daya listrik 450 volt akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA. “Dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang. Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat,” ujar Said.
Adapun aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Secara terpisah kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan jawaban yang pasti terkait kabar tersebut. Sampai saat ini dipastikan belum ada keputusan terkait daya listrik 450 VA dihapus.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Sebagai informasi, subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"