KONTEKS.CO.ID – Business matching yang mempertemukan supply and demand dalam pengadaan pemerintah berhasil merangkum pemberian produk dalam negeri senilai Rp400 Triliun.
Selain Business matching, permenperin no.43/2022 terkait Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) turut mendukung kemudahan dan percepatan masuknya produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami mengajak anggota kelompok kerja tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk konsisten melaksanakan program strategis, khususnya pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” kata Irjen Kemenperin Masrokhan, Selasa 13 Desember.
Asdep Bidang Industri Maritim dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Firdaus Manti mengatakan pengawasan pengadaan di Pusat dan daerah akan dikoordinasikan oleh Badan Pemeriksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan pengawasan pada Lembaga dengan 10 pengadaan terbesar, pengawasan akan dilaksanakan oleh Tim P3DN masing-masing Lembaga.
Firdaus juga menyebutkan bahwa pengadaan barang di BUMN serta BUMD akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian BUMN. Terkait proses pemantauan, Firdaus juga mengingatkan terkait laporan triwulan.
“Setiap Tim P3DN memiliki kewajiban menyampaikan laporan triwulan kepada pimpinan Pokja TKDN,” tutupnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"