KONTEKS.CO.ID – Pemerintah bakal menggenjot penerimaan negara dengan pengenaan cukai pada plastik dan minuman manis pada tahun fiskal 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 menjadi landasan target cukai plastik dan minuman manis ini sebesar Rp4,06 triliun. Peraturan ini akan dijadikan acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan.
Dokumen ini menyebutkan APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022.
Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"