KONTEKS.CO.ID – 50 UMKM dapat sertifikat halal setelah menjalani audit di Yogyakarta. Sebelum memperoleh sertifikasi, para pelaku UMKM yang bergerak dibidang makanan dan minuman ini mengikuti bimtek sertifikasi halal pada 24-25 November 2022.
Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta yang fasilitasi sertifikasi hingga 50 UMKM dapat sertifikat halal ini menggandeng Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP).
Sertifikasi ini diperlukan mengingat Bank Indonesia (BI) dalam Indonesia Halal Market Reports 2021/2022, mencatat potensi penambahan dari ekonomi syariah sebesar USD5,1 miliar atau Rp72,9 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dari industri halal.
Selain itu, ini merupakan amanat dari UU No. 33/2024 mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis 15 Desember mengatakan satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) turut berperan dalam upaya penerapan ekonomi syariah di Indonesia.
Satker yang berlokasi di Yogyakarta ini telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Ruang lingkup LPH BBSPJIKKP antara lain makanan dan minuman, produk kimiawi, serta barang gunaan. LPH BBSPJIKKP didukung oleh lima auditor halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya,” ujar Doddy saat menjelaskan 50 UMKM dapat sertifikat halal.
Kepala Seksi Produksi Dinas Koperasi dan UKM Yogyakrta, Eko Triyanto menyebutkan aturan-aturan untuk memperoleh sertifikat mencakup proses permohonan, pengisian formulir, kelengkapan dokumen, hingga pendaftaran SIHALAL. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"