KONTEKS.CO.ID – Peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah memberikan dampak pada peningkatan suhu global yang berpengaruh pada perubahan iklim. Terkait hal tersebut, pemerintah telah menyediakan alokasi investasi dalam postur APBN, antara lain dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Pooling Fund Bencana (PFB).
Peningkatan emisi Gas Rumah Kaca yang merupakan komitmen pemerintah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dengan 3 penerima investasi Pemerintah, yaitu PT PLN (Persero), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menandatangani Letter of Commitment (LoC).
“Hari ini penandatanganan dari 3 CEO ini adalah semacam komitmen profesional dari CEO yang mendapatkan PMN. Jadi 3 (untuk BPDLH) plus 5 (untuk PLN) plus 2 (untuk SMF) itu berarti Rp10 triliun. Jadi, tadi masing-masing CEO menandatangani semacam komitmen performance, yang akan diraih dari PMN yang sudah atau sedang akan dicairkan dari APBN kita untuk Tahun 2022 ini,” tegas Menkeu Sri Mulyani, Jumat 17 Desember. emisi Gas Rumah Kaca.
Kepada PLN, di tahun 2022, Pemerintah memberikan PMN sebesar Rp5 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usahanya, dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaanuntuk membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sebesar Rp2.444 miliar digunakan untuk membiayai proyek distribusi termasuk Pembangkit EBT Listrik Desa (Lisdes) Penunjang Program Lisdes. Tidak hanya rasio elektrifikasi akan meningkat dari investasi ini, namun juga berkontribusi pada peningkatan bauran energi baru terbarukan yang bermuara pada pengurangan emisi yang ditimbulkan dari pembangkit-pembangkit tenaga fosil.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) juga mendapatkan tambahan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp2 triliun untuk mendukung program satu juta rumah.
Selain pemberian PMN, upaya mengelola lingkungan hidup adalah dengan pembentukan PFB atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana (DBPB).
Untuk mengelola DBPB, Menteri Keuangan telah menugaskan BPDLH atau Indonesia Environment Fund (IEF), dengan alokasi investasi pada tahun 2022 sebesar Rp3 triliun.
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup oleh BPDLH, diantaranya digunakan untuk pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut dan lain-lain, yang merupakan bagian dari program pengurangan emisi Gas Rumah Kaca. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"