KONTEKS.CO.ID – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi inti dari pengembangan dan kemajuan industri ekonomi kreatif tanah air.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Neil El Himam dalam Rakornas Parekraf 2022 sesi kedua mengenai “Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Grand Sahid, Jakarta, Jumat 16 Desember menjelaskan HKI hadir sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang dihasilkan oleh pelaku ekraf.
“Dalam gelaran WCCE 2022 di Bali, Presiden menyampaikan ekraf di Indonesia dan banyak di negara lainnya akan menjadi tulang punggung masa depan, semakin kuat dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif. Pengembangan ekraf harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik tumbuh lebih cepat, lebih besar, dan maju,” kata Neil El Himam.
Oleh karena itu, HKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekraf. Dengan Hak Kekayaan Intelektual pelaku ekraf memiliki perlindungan hukum atas produk mereka. Manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
“Kami akan terus menggarap program fasilitasi dan edukasi HKI bagi para pelaku ekraf tanah air,” katanya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Di sisi lain Kemenparekraf memiliki program unggulan dalam mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif. Diantaranya Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI), Bedah Desain Kemasan (Bedakan), Askilirasi, Santri Digitalpreneur, Baparekraf Digital Talent (BDT), dan lainnya.
“Bedah Desain Kemasan ini menjadi program flagship kami karena manfaatnya betul-betul dirasakan langsung oleh pelaku usaha,” kata Neil. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"